Tanah Grogot — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser, KH. Slamet Arif, S.Sy., MM, menghadiri undangan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Paser dalam kegiatan Diskusi Terumpun/Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Oktober 2025, bertempat di Aula Gedung Hotel Kryad Sadurengas, Tanah Grogot.

FGD ini menghadirkan Tim Peneliti dari LPPM Universitas Islam Malang, yakni Dr. Kurniawan Muhammad, S.Pi., M.P. dan Hisbu Luthfi Ashsarofi, S.H., M.A., yang memaparkan hasil kajian akademik sebagai dasar penyusunan Raperda. Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI Paser, KH. Slamet Arif, dalam kesempatan tersebut turut antusias terhadap upaya DPRD Paser dalam merancang regulasi yang berpihak pada pengembangan pesantren. Menurutnya, kehadiran Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Beliau menekankan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif alkohol yang dapat merusak moral dan sosial.

Diskusi berlangsung dengan baik dan lancar, diwarnai dengan beragam tanggapan serta masukan konstruktif dari para peserta, termasuk sejumlah pembina yayasan dan pondok pesantren di Kabupaten Paser. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersusun naskah akademik yang komprehensif sebagai landasan hukum bagi Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sehingga dapat menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan moral masyarakat Paser.

Penulis : infokom MUI kab.paser
Editor : infokom MUI kab.paser
Sumber Berita : infokom MUI kab.paser







