Tanah Grogot — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser menggelar kegiatan “Pengkajian Fatwa Kasus Viral” dengan tema “Bijak dan Santun dalam Berfatwa” pada Senin, 20 Oktober 2025 bertepatan dengan 28 Rabiul Akhir 1447 H. Acara berlangsung di Sekretariat MUI Kabupaten Paser dan dihadiri oleh berbagai tokoh agama, alim ulama, serta pengurus MUI setempat.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh KH. Slamet Arif, S.Sy., M.M., selaku Ketua Umum MUI Kabupaten Paser, yang menekankan pentingnya sikap kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam menyampaikan fatwa, terutama di era digital yang penuh dengan isu-isu viral dan cepatnya penyebaran informasi. Menurut beliau, fatwa hendaknya menjadi panduan umat, bukan sumber perpecahan.

Sebagai narasumber utama, KH. Ma’ruf Khozim, Ketua Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, menyampaikan materi mendalam tentang etika berfatwa. Ia menjelaskan bahwa seorang mufti wajib memahami konteks sosial dan dampak luas dari fatwa yang dikeluarkan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Acara ini dipandu oleh Ustadz Nukman, M.Pd. sebagai moderator, yang memfasilitasi jalannya diskusi dengan baik dan dinamis.
Dari hasil pengkajian, disimpulkan bahwa kedudukan fatwa MUI di masyarakat adalah sebagai pedoman aspiratif yang tidak mengikat secara hukum, kecuali jika telah dilegitimasi oleh undang-undang atau peraturan pemerintah. Fatwa MUI berfungsi sebagai acuan moral dan spiritual bagi umat Islam, memberikan penjelasan atas isu-isu keagamaan, serta menjadi pertimbangan hukum bagi hakim dalam pengambilan keputusan. Kegiatan ini diharapkan memperkuat peran MUI dalam menjaga keharmonisan umat dan mendorong penyampaian fatwa yang arif, bijak, serta berlandaskan nilai-nilai keilmuan dan akhlak.








