
Dalam rangka memperkuat ketahanan keluarga dan membentuk rumah tangga yang harmonis sesuai ajaran Islam, Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Sakinah pada Sabtu, 26 Juli 2025. Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Sopang. Acara dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pasangan suami istri, calon pengantin, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi perempuan di Batu Sopang. Kegiatan ini disambut hangat dan mendapat antusiasme tinggi dari seluruh peserta. Sebagai narasumber utama, hadir Ustadz HM. Syahrul Mugni, S.Pd.I, yang juga dikenal sebagai dai aktif dan pembina keluarga Islami di Kabupaten Paser. Dalam penyampaian materinya, beliau membawakan topik “Membangun Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah dalam Kehidupan Modern.” Dalam ceramahnya, Ustadz Syahrul menekankan bahwa keluarga sakinah bukan hanya sekadar impian, tetapi sebuah tujuan hidup yang bisa diwujudkan melalui pemahaman agama, komunikasi yang baik, serta peran suami istri yang seimbang.

“Islam telah memberikan panduan lengkap bagaimana membangun rumah tangga yang kokoh, penuh kasih sayang, dan mampu menghadapi tantangan zaman. Keluarga yang harmonis akan melahirkan generasi yang kuat, berakhlak, dan berkontribusi bagi umat,” jelasnya di hadapan peserta.Ia juga menyoroti pentingnya pembinaan spiritual dalam rumah tangga serta keterlibatan orang tua dalam mendidik anak-anak sejak dini agar terbentuk generasi Qur’ani yang tangguh. Para peserta tampak aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar persoalan rumah tangga, termasuk dalam mengelola konflik, peran dalam pendidikan anak, dan menjaga keharmonisan di tengah kesibukan modern.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Komisi PRK MUI Kabupaten Paser dalam mendukung ketahanan keluarga berbasis nilai-nilai Islam. Harapannya, penyuluhan semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin di berbagai kecamatan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.







