Perbedaan yang ada di tengah-tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari bagi kita sebagai masyarakat sosial. Perbedaan pemahaman, keyakinan termasuk perbedaan keagamaan menjadi warna keragaman di Indonesia khususnya di Kabupaten Paser, perbedaan keagamaan diharapkan menjadi kekuatan untuk membangun persatuan dan kesatuan di Kabupaten Paser.

Menjelang pemilihan kepala daerah Kabupaten Paser Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser turut ambil peran dalam mensukseskan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Melalui Komisi Ukhuwah Islamiyah dan Kerukunan Umat beragama pada tanggal 14 november 2024 MUI Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan bersama Kementerian Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.

Kegiatan yang diikuti kurang lebih 30 peserta tersebut berasal dari beberapa kalangan tokoh agama yang ada di Kabupaten Paser, yakni tokoh Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, termasuk perwakilan MUI Kecamatan serta KUA Kecamatan di Kabupaten Paser yang harapannya dapat memberikan pencerahan terkait peranan masing-masing kelompok keagamaan dalam menciptakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Paser, sebagaimana yang di sebutkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 BAB II Pasal 2 bahwa pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Hal ini ditegaskan oleh Drs. H. Abu Bakar syam bahwa kita punya tanggung jawab bersama untuk menciptakan kondusifitas di Kabupaten Paser, walaupun ada permasalahan yang kita hadapi namun sejauh ini membangun komunikasi yang baik sehingga permasalahan dapat di selesaikan dengan baik dalam proses merawat kerukunan umat beragama di Kabupaten Paser.
Dalam sambutannya ketua Umum MUI Kabupaten Paser dalam hal ini diwakili oleh H. Khairul Huda menyatakan bahwa menjalin komunikasi yang baik maka akan menciptakan kondusifitas yang baik pula, dan setelah kegiatan ini kita dapat mengimplementasikan dalam kegiatan di masyarakat agar terjalin hubungan yang baik meskipun ada beberapa perbedaan yang tidak dapat kita hindari.