Masa remaja adalah masa dimana seorang manusia sedang berada dalam pencarian jati dirinya, ingin mengenal siapa dirinya sebenarnya. Seorang manusia dikatakan remaja jika ia sudah mencapai usia 17 tahun. Dalam usia ini seorang manusia mengalami masa yang dinamakan masa pubertas. Saat pubertas biasanya orang ingin mencoba segala sesuatu yang baru dalam hidupnya, muncul berbagai macam gejolak emosi, dan banyak timbul masalah baik dalam keluarga, teman, diri sendiri maupun lingkungan sosialnya.

Bentuk kenakalan remaja banyak sekali, antara lain: narkoba, freesex, tawuran, pergaulan bebas, dll. Kenakalan remaja kebanyakan dilakukan oleh mereka yang gagal dalam mengembangkan emosi jiwanya, mereka tidak bisa menahan diri terhadap hal baru yang masuk ke dalam dirinya yang menimbulkan sikap yang tidak seharusnya dilakukan. Kenakalan remaja adalah wujud dari konflik yang tidak terselesaikan dengan baik pada masa kanak-kanak maupun saat remaja.
Kenakalan remaja adalah pelampiasan masalah yang dihadapi oleh kalangan remaja yang tindakannya menyimpang. Menurut ahli sosial, Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency adalah perilaku jahat atau kenakalan anak-anak muda, merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang.

Melihat perkembangan tersebut komisi PRK MUI Kabupaten Paser dan berkolaborasi dengan Polres Paser berinisiatif memberikan penyuluhan bahaya Pergaulan Bebas dan Narkoba, kegiatan tersebut berlangsung di beberapa sekolah di kecamatan Tanah Grogot diantaranya SMA 1 Tanah Grogot, SMP 8 Tanah Grogot dan lainnya yang bekerjasama dengan beberapa Narasumber yang sesuai dengan bidangnya masing – masing sehingga diharapkan remaja dikalangan pelajar dapat lebih memahami dampak positif dan negatif yang belum mereka sadari dan membahayakan serta mengancam masa depan mereka.







