Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11 Tahun 2009 Tentang Hukum Alkohol

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan sebuah organisasi Islam di Indonesia yang memiliki otoritas dalam memberikan fatwa dan panduan keagamaan bagi umat Islam di Indonesia. MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan konsumsi minuman beralkohol bagi umat Islam.

Berikut adalah salah satu contoh isi fatwa MUI mengenai minuman beralkohol: “Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Kami, Majelis Ulama Indonesia yang terhormat, setelah mempertimbangkan Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, dan prinsip-prinsip hukum Islam, dengan ini menyatakan bahwa konsumsi minuman beralkohol adalah haram bagi umat Islam. Minuman beralkohol tidak hanya merusak kesehatan tubuh dan jiwa, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama Islam yang menekankan pentingnya menjaga kesucian dan kebersihan diri serta menjauhi segala bentuk yang dapat merusak kehidupan sosial dan moral. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk menjauhi dan menghindari segala bentuk minuman beralkohol. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk kepada kita semua dalam menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran-Nya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.”

Fatwa MUI tersebut mencerminkan pandangan mayoritas ulama Indonesia tentang konsumsi alkohol, yang secara konsisten dilarang karena bertentangan dengan ajaran Islam.

Berita Terkait

Musda XI MUI Provinsi Kaltim Teguhkan Peran Ulama Jaga Kesatuan Bangsa
Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kabupaten Paser Gelar Sosialisasi Label Halal UMKM
RAPAT KOORDINASI KE-2 KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT MUI KALTIM HASILKAN REKOMENDASI STRATEGIS UNTUK PENGUATAN KEDAULATAN PANGAN DAN ENERGI
TEMU AKRAB TOKOH AGAMA SE-KABUPATEN PASER PERKUAT KERUKUNAN DAN SILATURAHMI ANTAR UMAT BERAGAMA
Penyambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Paser Berlangsung Khidmat di Pendopo Lou Bepekat
Bahas Penguatan Silaturahmi dan Program Sosial : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur H. Fadly Imawan, S.P., M.P, undang beberapa komisi MUI Kab. Paser.
Komisi Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Lakukan Pengkajian Dugaan Aliran Sesat di Sejumlah Desa
Bahas Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol : Ketua MUI Kabupaten Paser Hadiri FGD Di Hotel Kryad Sadurengas

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:25 WITA

Musda XI MUI Provinsi Kaltim Teguhkan Peran Ulama Jaga Kesatuan Bangsa

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:00 WITA

Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kabupaten Paser Gelar Sosialisasi Label Halal UMKM

Minggu, 9 November 2025 - 16:15 WITA

RAPAT KOORDINASI KE-2 KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT MUI KALTIM HASILKAN REKOMENDASI STRATEGIS UNTUK PENGUATAN KEDAULATAN PANGAN DAN ENERGI

Rabu, 5 November 2025 - 17:18 WITA

TEMU AKRAB TOKOH AGAMA SE-KABUPATEN PASER PERKUAT KERUKUNAN DAN SILATURAHMI ANTAR UMAT BERAGAMA

Senin, 3 November 2025 - 22:10 WITA

Penyambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Paser Berlangsung Khidmat di Pendopo Lou Bepekat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Komisi Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Lakukan Pengkajian Dugaan Aliran Sesat di Sejumlah Desa

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:00 WITA

Bahas Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol : Ketua MUI Kabupaten Paser Hadiri FGD Di Hotel Kryad Sadurengas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:00 WITA

Kajian Dakwah Islam Milenial: Meneguhkan Nilai Keislaman di Era Digital

Berita Terbaru