Komisi Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan pengkajian dan penelitian lapangan dengan menyambangi sejumlah desa di wilayah setempat, yakni Desa Muara Andeh, Batu Sopang, Muara Komam, Tanjung Pinang, serta Desa Kerang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan responsif terhadap dinamika sosial-keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut difokuskan pada pengkajian dan penelitian terkait dugaan adanya paham atau aliran yang dinilai menyimpang dari ajaran dan norma yang berlaku. Tim melakukan penelusuran berdasarkan informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat, baik melalui laporan langsung maupun hasil komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pendataan secara komprehensif dengan menghimpun keterangan dari aparat desa, tokoh agama, tokoh adat, serta warga di masing-masing desa yang dikunjungi. Pendekatan yang digunakan bersifat dialogis dan persuasif guna memperoleh gambaran yang objektif serta menghindari kesimpulan yang bersifat sepihak.

Hasil sementara dari kegiatan ini menunjukkan perlunya verifikasi lanjutan dan pendalaman terhadap data yang telah dikumpulkan. Selain itu, ditemukan pula kebutuhan akan langkah tindak lanjut berupa pembinaan, pendampingan, serta edukasi kepada masyarakat agar tercipta pemahaman yang benar dan kondusif dalam kehidupan bermasyarakat.

Komisi Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM menegaskan bahwa kegiatan ini tidak bertujuan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai langkah preventif dalam menjaga ketertiban umum, kerukunan sosial, serta perlindungan terhadap nilai-nilai hukum dan HAM. Ke depan, hasil pengkajian ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi dan program pembinaan yang berkelanjutan.







