Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan sebuah organisasi Islam di Indonesia yang memiliki otoritas dalam memberikan fatwa dan panduan keagamaan bagi umat Islam di Indonesia. MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan konsumsi minuman beralkohol bagi umat Islam.
Berikut adalah salah satu contoh isi fatwa MUI mengenai minuman beralkohol: “Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Kami, Majelis Ulama Indonesia yang terhormat, setelah mempertimbangkan Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, dan prinsip-prinsip hukum Islam, dengan ini menyatakan bahwa konsumsi minuman beralkohol adalah haram bagi umat Islam. Minuman beralkohol tidak hanya merusak kesehatan tubuh dan jiwa, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama Islam yang menekankan pentingnya menjaga kesucian dan kebersihan diri serta menjauhi segala bentuk yang dapat merusak kehidupan sosial dan moral. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk menjauhi dan menghindari segala bentuk minuman beralkohol. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk kepada kita semua dalam menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran-Nya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.”
Fatwa MUI tersebut mencerminkan pandangan mayoritas ulama Indonesia tentang konsumsi alkohol, yang secara konsisten dilarang karena bertentangan dengan ajaran Islam.